Makassar, 9 November 2017

Tidak Adanya Pengawasan Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Maros Dan BPOM

15 - Sep - 2017 | 11:11 | by: JP_mks Redaksi
Tidak Adanya Pengawasan Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Maros Dan BPOM

Maros,JPM-Kini sebagian toko grosir tradisional dikabupaten Maros bebas dan tidak peduli dengan barang/produk yang mendekati dan sudah kadaluarsa/Exp.

Salah satu temuan disalah satu toko grosir dikabupaten Maros pada tanggal 15/09/2017,Oleh salah satu crew pers jawaposs makassar,Pemilik toko mengaku tidak tau jika barang yang display untuk dijual ternyata kadaluarsa/exp dikarnakan dari supliyer produk sendiri kurang membantu toko memperhatikan item-item yang sudah kadaluarsa atau mendekati masa komsumsi oleh konsumen.

Hal ini menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan dan BPOM(Badan Pengawasan Obat dan Makanan)untuk berperan aktif dalam mengawasi produk yang tidak layak jual atau tidak layak untuk dikomsumsi oleh masyarakat dikarnakan akan berdampak pada kesehatan masayarakat sendiri.Dan perlu ada tindakan tegas buat pelaku-pelaku yang hanya mencari keuntungan sendiri seperti perusahaan distributor/supliyer dan pemilik toko grosir untuk bisa berkomitmen menjaga mutu dan kwalitas produk yang ia jual.

Diharapkan kedepan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros bersinergi dengan BPOM Dan Dinas koperindag untuk melakukan tindakan tegas bagi pelaku-pelaku yang bisa merugikan kesehatan masyarakat.

Laporan Herman


BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Berita Terkini,Berita Utama,Kesehatan,Maros | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Kategori Berita Terkini

Kategori Berita Utama

Kategori Kesehatan

Kategori Maros