Makassar, 1 June 2018

Penolakan Pembangunan Sekolah Islam Terpadu Ibnu Sina, Dipicu oleh Pengunduran Diri Beberapa Guru di Yayasan Ikhtiar

15 - Dec - 2017 | 15:51 | by: JawapossMakassar.com admin
Penolakan Pembangunan Sekolah Islam Terpadu Ibnu Sina, Dipicu oleh Pengunduran Diri Beberapa Guru di Yayasan Ikhtiar

Makassar, JPM – – Polemik Pembangunan Sekolah Islam Terpadu Ibnu Sina di atas dilakosi Perumahan Dosen Unhas Baraya masih berlanjut sejak kembali ribut pada bulan mei lalu. pemicunya, adanya penolakan oleh Pembina, Pendiri serta Ketua Yayasan Ikhtiar atas keberadaan sekolah yang dibangun oleh Andi Qayyim Munarka.

Melalui keterangan pers yang dilansir kompaksulawesi.com, Kamis (14/12). Yayasan Amal Jariyah Ibnu Sina menyatakan 6 point perlawanan terhadap Yayasan Ikhtiar, sebagai berikut :

Bahwa penolakan terhadap kehadiran Sekolah Islam Terpadu Ibnu Sina sudah berlangsung sejak 2013 dimulai ketika terjadi aksi undur diri besar-besaran guru-guru SDIT/SMPIT Ikhtiar kepada Ketua Lembaga Pendidikan Ikhtiar dr. Andi Qayyim Munarka yang kemudian mendesaknya untuk mendirikan Sekolah islam sendiri pasca keluarnya mereka dari SIT Ikhtiar.Kegiatan belajar mengajar sesungguhnya sudah berlangsung di lokasi pembangunan ini pada tahun ajaran 2013/2014 dan 2014/2015. Hanya karena kondisi gedung yang sesak dan tidak memadai lagi maka lokasi belajar mengajar dipindahkan sementara ke lokasi yang dikontrak oleh yayasan di jalan Cumi-cumi sejak tahun 2015 hingga sekarang.

 

Bahwa penolakan ini di dasari oleh sebuah kekhawatiran yang luar biasa dan dianggap sebagai ancaman terhadap keberlangsungan terhadap SD/SMP IT Ikhtiar yang dulunya di rintis/didirikan pertama kali oleh dr. Qayyim sendiri ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus yayasan Ikhtiar periode 2007-2011.

 

Bahwa penolakan terhadap pembangunan sekolah ini tidak terlepas dari apa yang disebutkan pada poin satu di atas hal ini diperkuat oleh surat Dewan Pembina Yayasan Ikhtiar no. 34/B/YIK-UH/I/2017 tertanggal 15 Januari 2017 yang ditanda tangani oleh Prof. DR. Ir H. Abdul Muin Liwa, MSc selaku Ketua Yayasan Ikhtiar, Prof. DR. Ir. H. Nadjamuddin Harus, MS selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Ikhtiar dan Prof Drs. H. Sadly Abdul Djabar, MPA selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Ikhtiar Kompleks Unhas Baraya.

 

Bahwa gugatan IMB Pembangunan Sekolah Islam Terpadu kepada Kepala Dinas PM & PTSP Kota Makassar melalui Pengadilan TUN Makassar oleh Burhanuddin Taebe (salah seorang pengurus Yayasan Ikhtiar) dkk hanyalah salah satu modus dari sekian upaya yang dilakukan untuk menggagalkan pembangunan Sekolah Islam Terpadu Ibnu Sina.

 

Sehubungan adanya Surat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 43/G/2017/PTUN,MKs tertanggal 24 November 2017 yang memenangkan gugatan Burhanuddin Taebe dkk kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu satu Pintu atas objek sengketa yaitu Izin Mendirikan Bangunan nomor 503/9721/IMB-B/07/DPM-PTSP Sekolah Islam Terpadu Ibnu Sina yang terletak di jalan Sunu kompleks UNHAS Blok L no 1 dan 2 Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar maka bersama dengan pihak Tergugat (Walikota), kami Yayasan Amal jariyah Ibnu Sina selaku pihak yang dirugikan dengan putusan ini telah mendaftarkan banding pada pengadilan TUN.

 

Andi Qayyim Munarka menegaskan, bahwa menyikapi desakan guru-guru kami dan demi kepentingan serta kelancaran misi pendidikan yang sudah dibangun bersama sejak 2008, maka pada tahun itu juga (2013) didirikanlah Yayasan Amal Jariyah Ibnu Sina dengan menggunakan rumah pribadi saya (dr. Qayyim Munarka) sebagai cikal bakal SD/SMP Islam terpadu Ibnu Sina yang berlokasi di jalan Sunu kompleks UNHAS Baraya blok L no.1.

Padahal, Terhitung tahun 2013/2014 sebanyak 90 orang, tahun 2014/2015 sebanyak 135 orang, tahun 2015-2016 sebanyak 200 orang, tahun 2016/2017 sebanyak 270 orang dan pada tahun ini (2017/2018) jumlah siswa/siswi Ibnu Sina sudah menembus angka 350 orang.

Dijelaskan pula, Dalam surat yang ditujukan kepala Kepala Dinas tata Ruang perihal Pertimbangan Rencana Pembangunan SD/SMP/SMA IT ibnu Sina tersebut. Yayasan Ikhtiar menyebutkan bahwa berdasarkan penjelasan Bapak dr. H.A.Qayyim Munarka, M.Kes (pemilik rumah blok L No. 1 dan 2 Komp.Unhas Baraya) akan dibangun SD/SMP/SMA Islam Terpadu Ibnu Sina yang letaknya berdekatan (± 10 m arah Timur) dengan lokasi SD IT/SMP IT Ikhtiar yang berada dalam naungan Yayasan Masjid Ikhtiar Kompleks Unhas Baraya, kami pun menduga Rektor Unhas turut terlibat pada penolakan Yayasan Ikhtiar terhadap keberadaan sekolah kami, beber Andi Qayyim Munarka.

Diketahui, Ketua Dewan Pembina Yayasan Ikhtiar, Prof Sadly memimpin demo ke lokasi proyek Pembangunan Sekolah Ibnu Sina pada tanggal 8 Desember 2017 usai sholat Jum’at. Keterlibatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Ikhtiar selalu tampil terdepan dalam setiap aksi penolakan pembangunan Gedung Ibnu Sina.

Menyikapi keputusan Pengadilan TUN Kota Makassar ini maka kita akan melakukan upaya hukum yang maksimal karena keputusan ini bukan saja memecahkan piring 60 orang pekerja bangunan beserta keluarganya tetapi juga mengancam keberlangsungan pendidikan 350 orang siswa-siswi yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Islam terpadu Ibnu Sina.

(Rahmayadi)


BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Berita Terkini,Berita Utama,FOTO | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Kategori Berita Terkini

Kategori Berita Utama

Kategori FOTO