Makassar, 13 December 2017

Pekerjaan Drenase Terbengkalai Akibat Adanya Permainan

5 - Dec - 2017 | 14:04 | by: Jawaposs Makassar.com Editor
Pekerjaan Drenase Terbengkalai Akibat Adanya Permainan

MAKASSAR, JPM — Pengerjaan Drainase diwilayah Kelurahan Bara baraya Utara, kec. Makassar, kota Makassar, terhenti akibat tarik ulur wewenang antara pihak KSM dan Dinas PU, Selasa (5/12/2017).

Pengerjaan Drainase disepanjang Jalan Muh Yamin Lorong 10, sebelumnya dikerjakan oleh KSM Kelurahan Barabaraya Utara, sejak bulan September 2017, namun karena adanya larangan dari Dinas PU yang ingin mengambil alih pengerjaan tersebut sehingga KSM menghentikan pengerjaan Drainase tersebut.

Lurah Bara baraya Utara (Barut), Patta Ungang, mengungkapkan pengerjaan Drainase di wilayahnya jalan Muhammad Yamin lr. 10 terhenti sejak bulan September 2017 hingga kini belum ada kejelasan.

“Pengerjaan Drainase di Jalan Muh. Yamin lorong 10, awalnya di kerjakan oleh KSM kami, namun baru beberapa hari dikerjakan, KSM kami didatangi oleh dua orang yang mengaku dari Dinas PU, kemudian melarang pengerjaan tersebut karena akan diambil alih oleh PU sehingga pengerjaan terpaksa dihentikan.”

Lurah Barabaraya Utara

 

“Karena program kotaku ini harus berjalan, lokasi pengerjaan drainase dipindahkan ke Jalan Moh. Yamin, lorong 12 dan sudah diselesaikan. Kami tinggal menunggu dari Dinas PU.”

Senada yang disampaikan oleh penanggung jawab KSM kelurahan Barut, Saharuddin yang membenarkan bahwa pengerjaan drainase terhenti karena permintaan dari Dinas PU yang ingin mengambil alih pengerjaan tersebut.

Sementara melalui keterangan Kabag Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Makassar, Fuad Asis, tidak membenarkan DPU mengambil alih pengerjaan tersebut karena program kotaku terkait pengerjaan Drainase semuanya telah diatur oleh surat edaran Walikota Makassar,

“Dinas PU tidak bisa mengambil alih begitu saja, merujuk pada surat edaran perubahan lampiran keputusan Walikota Makassar nomor 1341/131/kep/X/2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan Pemerintah Daerah, di Dinas PU, yang menyatakan penggalian sedimen pada saluran Drainase kuarter yang berdimensi paling besar 50 cm, tidak lagi dikerjakan oleh dinas PU namun diserahkan ke pihak Kecamatan/Kelurahan.”

Informasi terakhir dari Lurah Bara Baraya Utara diketahui bahwa BKM telah menerima Faximile dari Dinas PU terkait belanja pengadaan konstruksi drainase kota makassar di wilayah kecamatan Makassar, yang menjadi wewenang dinas PU kota Makassar, termasuk jalan Muh. Yamin lorong 10, kel. Bara baraya Utara.

Rahmayadi


BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Berita Makasssar' Ta | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.