Makassar, 5 December 2017

Operasi di Tahun 2017, Polres Gowa Musnahkan Jenis Alkohol Sebanyak 1345 Botol dan 246 Jenis Knalpot

20 - Nov - 2017 | 14:07 | by: Jawaposs Makassar.com Editor
Operasi di Tahun 2017, Polres Gowa Musnahkan Jenis Alkohol Sebanyak 1345 Botol dan 246 Jenis Knalpot

Gowa, JPM - Kepolisian Polres Kabupaten Gowa, Akbp Aris Bachtiar, memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras)  dan sejumlah knalpot racing kendaraan roda dua pada Senin (20/11/2017).

Miras botolan yang berkadar alkohol sebanyak 1345 botol Sementara knalpot racing kendaraan roda dua sebanyak 246 knalpot, didalam pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil operasi zebra dan operasi pekat tahun 2017 silam.

Pemusnahan barang bukti operasi berupa knalpot racing dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan miras ikut serta di gilas 

Barang bukti miras dan knalpot racing yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi Zebra dan pekat, selama operasi digelar.

Kapolres Gowa mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil operasi ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi diresahkan oleh tindakan kriminal di jalanan, maupun usai mengonsumsi miras.

“Pemusnahan knalpot racing ini menjadi bukti kepada masyarakat bahwa kami siap tindak tegas yang ugal-ugalan di jalan raya. Selain itu bagi penikmat miras, kami akan menindak tegas terlebih yang mengonsumsi miras di pinggir jalan umum yang akan berujung pada timbulnya gangguan ketertiban umum,” tegasnya.

Haikal, salah satu pelajar SMA 1 Gowa yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut mengaku, dirinya senang mengikuti kegiatan ini. Alasannya karena bisa membedakan kegiatan yang positif, maupun tindakan yang meresahkan ketertiban umum.

“Saya sebagai generasi muda sangat mendukung langkah kepolisian dalam menertibkan aksi liar masyarakat sehingga tercipta situasi Kota Kupang yang kondusif,” ujarnya.

Operasi Zebra yang di pimpin langsung Kasat Lantas Polres AKP Ismail.S.Sos,M.H  yang dikomfirmasi diruang kerjanya mengungkapkan didalam operasi zebra serta operasi rutin ini di laksanakan pada tanggal 1 hingga tanggal 14 silam.

Kendati demikian Kanit Reskrim Polres Gowa beserta Jajarannya telah mengamankan beberapa pelaku tindak curas serta begal adapun dari 14 tersangka yang di amankan ada 12 tersangka yang di nyatakan bersalah dan sementara proses hukum di pengadilan sungguminasa kabupaten Gowa, ungkapnya. 

Rhamayadi


BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Berita Terkini | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.