Hampir Setahun Upah Karyawan Tak Terbayarkan oleh PT Tridaya Dimensi
15 - Aug - 2017 | 16:02 | by: Editor Rendy
Makassar, JPM- Upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sebagai kompensasi dari hasil jerih payah karyawan setelah melaksanakan kewajiban di sebuah perusahaan yang tertuang dalam undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun sangat disayangkan ketika sebuah perusahaan skala Nasional PT. Tridaya Dimensi Indonesia (TDI) bergerak dibidang penyalur tenaga kerja (Oursorcing) di Makassar yang bermitra dengan Dealer Telkomsel PT. Telesindo Shop, telah melanggar ketentuan perundang undangan dengan sengaja tidak membayarkan upah karyawan.
Salah seorang eks karyawan TDI mengeluhkan sikap perusahaan yang tidak membayarkan upahnya di bulan September 2016, bahkan terkesan lepas tangan terhadap masalah yang ia hadapi.
“Saya sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan mulai dari Pihak dealer PT. Telesindo Shop hingga Tridaya pusat surabaya, tetapi hasilnya nihil, Telesindo selalu mengarahkan ke pihak TDI, bahkan pihak TDI surabaya saat ditelepon pada oktober 2016 mengatakan gaji saya telah dibayarkan, tetapi saya cek direkening tidak ada,” ungkap Pailori kepada Jawapossmakassar.com, Senin (14/8/2017).
“Sementara perwakilan TDI di Makassar sangat sulit ditemui karena tidak memiliki alamat kantor yang jelas, ditelepon pun kadang tidak diangkat dan kalau sempat diangkat paling mereka menyuruh untuk bersabar karena sementara proses,” Ketus Pailori.
Sementara, Sugiono, Manager Area PT. Telesindo Shop mengatakan, “Kami hanya bisa membantu sebatas menyambung komunikasi kepada pihak TDI karena semua yang berhubungan dengan gaji menjadi tanggung jawab Tridaya Dimensi Indonesia,”
“Proses pembayaran gaji karyawan telah diberikan oleh Telesindo Shop ke TDI yang selanjutnya menjadi wewenang Tridaya untuk dibayarkan kepada pekerjan” Ungkap Sugi.
Diketahui, Pailori sejak pertengahan Oktober 2016 telah resign dari Perusahaan TDI namun upah bulan September 2016 belum juga dibayarkan hingga memasuki Agustus 2017.
Terpisah Kabid hubin Saker dan jamsos Disnaker kota Makassar, Ariansyah saat disambangi diruangannya, Selasa (15/7/2017), mengatakan, “Segala bentuk permasalahan ketenagakerjan yang bersifat hak normatif tupoksinya ada di pengawasan yang kini sudah menjadi wewenang Disnaker Provinsi Sulsel, sementara kewenangan kota sebatas penyelesaian masalah perselisihan pekerja dan perusahaan,” Ujarnya.
PT. Tridaya Dimensi Indonesia didugakeras, masih bermasalah terkait iuran BPJS Kesehatan dan ketenaga kerjaan.
Rahmayadi
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Berita Terkini | Responses are currently closed, but you can TRACKBACK .
Kategori Berita Terkini
- Diduga Pihak Kebersihan Lurah Maloku Praktik Pungli
- Amran Yusuf: “Malam Puncak Kegiatan HUT RI Bertajuk ‘Pa’bentengan Untuk Indonesia”
- HUT RI ke-72, Sekda Gowa Jadi Inspektur Upacara
- Pramuka Bubar Upacara Tanpa Upacara Penutupan
- Adnan Purichta Ichsan Serahkan Remisi kepada 341 Penghuni Lapas di Bolangi
- HUT RI: Bendera Merah Putih Juga Berkibar di Pantai Losari
- IWO Jatim dan 5 Kabupaten akan Terbentuk
- Lomba Dan Outing PT Kawi Pusaka Raharja Dalam Acara Kemerdekaan Yang Ke-72 Ditanjung Bayam Makassar
- Momentum Hari Kemerdekaan, “Danny” :Semua Pihah Terus Pelihara Persatuan dan Menghargai Keberagaman
- Sekda Kota Makassar Membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan PP 11 Tahun 2017
- Bikers Bhineka Tunggal Ika Bersama Astra Honda Motor Dan HSFCI Makassar
- Pisang Si Pembawa Maut
- Kepala Desa Pabbentengan Terpilih Jadi Pembina Upacara Di Lapangan Pattene Kec.Marusu
- Video: Detik Detik Peringatan Hut RI di Kec. Marusu
- Batalyon Pelopor Satuan Brimob,Kamandahan Se Ajatappareng
- Video:Lomba Tarik Tambang Antar Dusun Se-Desa Pabbentengan
- Proyek Rumah Murah Terancam Pemangkasan FLPP
- Sekda Kota Makassar Baso Amiruddin Membuka Sosialisasi Awal Updating Indikator Ekonomi Makro Lingkup Pemkot Makassar
- Meriahkan HUT ke-72 SD Negeri Kaputayuda Bersama Siswa Ikut Serta Dalam Berbagai Lomba
- Staf Kelurahan Barombong Keluhkan ATK Serta Arsip Lenyap