Makassar, 20 August 2017

Hampir Setahun Upah Karyawan Tak Terbayarkan oleh PT Tridaya Dimensi

15 - Aug - 2017 | 16:02 | by: Editor Rendy
Hampir Setahun Upah Karyawan Tak Terbayarkan oleh PT Tridaya Dimensi

Makassar, JPM- Upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sebagai kompensasi dari hasil jerih payah karyawan setelah melaksanakan kewajiban di sebuah perusahaan yang tertuang dalam undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun sangat disayangkan ketika sebuah perusahaan skala Nasional PT. Tridaya Dimensi Indonesia (TDI) bergerak dibidang penyalur tenaga kerja (Oursorcing) di Makassar yang bermitra dengan Dealer Telkomsel PT. Telesindo Shop, telah melanggar ketentuan perundang undangan dengan sengaja tidak membayarkan upah karyawan.

Salah seorang eks karyawan TDI mengeluhkan sikap perusahaan yang tidak membayarkan upahnya di bulan September 2016, bahkan terkesan lepas tangan terhadap masalah yang ia hadapi.

“Saya sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan mulai dari Pihak dealer PT. Telesindo Shop hingga Tridaya pusat surabaya, tetapi hasilnya nihil, Telesindo selalu mengarahkan ke pihak TDI, bahkan pihak TDI surabaya saat ditelepon pada oktober 2016 mengatakan gaji saya telah dibayarkan, tetapi saya cek direkening tidak ada,” ungkap Pailori kepada Jawapossmakassar.com, Senin (14/8/2017).

“Sementara perwakilan TDI di Makassar sangat sulit ditemui karena tidak memiliki alamat kantor yang jelas, ditelepon pun kadang tidak diangkat dan kalau sempat diangkat paling mereka menyuruh untuk bersabar karena sementara proses,” Ketus Pailori.

Sementara, Sugiono, Manager Area PT. Telesindo Shop mengatakan, “Kami hanya bisa membantu sebatas menyambung komunikasi kepada pihak TDI karena semua yang berhubungan dengan gaji menjadi tanggung jawab Tridaya Dimensi Indonesia,”

“Proses pembayaran gaji karyawan telah diberikan oleh Telesindo Shop ke TDI yang selanjutnya menjadi wewenang Tridaya untuk dibayarkan kepada pekerjan” Ungkap Sugi.

Diketahui, Pailori sejak pertengahan Oktober 2016 telah resign dari Perusahaan TDI namun upah bulan September 2016 belum juga dibayarkan hingga memasuki Agustus 2017.

Terpisah Kabid hubin Saker dan jamsos Disnaker kota Makassar, Ariansyah saat disambangi diruangannya, Selasa (15/7/2017), mengatakan, “Segala bentuk permasalahan ketenagakerjan yang bersifat hak normatif tupoksinya ada di pengawasan yang kini sudah menjadi wewenang Disnaker Provinsi Sulsel, sementara kewenangan kota sebatas penyelesaian masalah perselisihan pekerja dan perusahaan,” Ujarnya.

PT. Tridaya Dimensi Indonesia didugakeras, masih bermasalah terkait iuran BPJS Kesehatan dan ketenaga kerjaan.

Rahmayadi


BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Berita Terkini | Responses are currently closed, but you can TRACKBACK .

Comments are closed.