Makassar, 9 November 2017

Buka Puasa Bersama BPJS Ketenagakerjaan Dirangkaikan Pemberian Santunan Rp196,8 Juta

20 - Jun - 2017 | 00:27 | by: Jawaposs Makassar.com Editor
Buka Puasa Bersama BPJS Ketenagakerjaan Dirangkaikan Pemberian Santunan Rp196,8 Juta

jawapossmakassar.com – Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Rizkullah dirangkaikan denga pemberian santunan kepada ahli waris oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pihak (BPJS) ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp.196,8 Juta kepada dua orang ahli waris peserta yang mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan meninggal biasa, di kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Senin (19/06/2017).

Masing-masing penerima manfaat adalah ahliwaris peserta dari perusahaan Bukit Inti Makmur Abadi atas nama Waode Nurnia, menerima santunan kecelakaan kerja sebesar Rp151.790.950 dan Perusahaan Kunci Inti Transindo Makassar, kedua, atas nama Mufida menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp45.034.990.

KANWIL BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora mengatakan, pihaknya menyerahkan santunan klaim tersebut secara simbolis di sela-sela acara buka puasa bersama BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sebagai lembaga negara memang bertugas memberikan perlindungan jaminanan sosial menyeluruh bagi semua pekerja formal dan informal, sehingga masa depan finansial pekerja dan keluarganya dapat terjamin saat terjadi resiko kerja,” ujar Sudirman.

Dia menambahkan, BPJS Ketenagkerjaan saat ini memang tengah berupaya agar pelayanan bagi peserta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan bagi semua sektor pekerjan formal maupun informal.

“Saat ini kami mengelola empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminanan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, keempatnya merupakan program wajib bagi pemberi kerja,” tukasnya.

Jaminan kecelekaan kerja melindungi pekerja mulai dri keluar dari rumah hingga pulang kerumah, bila terjadi resiko pekerja atau keluarganya mendapat manfaat kuratif di rumah sakit dan manfaat tunai  hingga 56 kali gaji terlapor. Jaminan Kematian memberikan manfaat santunan kematian sebesar Rp24 juta. Jaminan Hari Tua dan Jaminan pensiun merupakan manfaat tunai berupa tabungan dan tunjangan ketika mencapai usia tua dan pensiun.

Waode Nurnia, salah satu ahliwaris mengatakan, keluarganya berterima kasih kepada pihak perusahaan yang sudah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi suaminya.

“Saya berterimakasih kepada pihak perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena telah membantu perekonomian keluargankami disaat kami sedang berduka karena ditinggal oleh almarhum suami saya,” ujarnya.

” saya sangat bersyukur dengan adanya santunan yang diberikan oleh pihak BPJS ketenagakejaan, pungkasnya, Istri almarhum Waode sesaat setelah menerima santunan.

( RAHMAYADI )


BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Berita Terkini,Ekobis,Kesehatan,Sul-Sel | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Kategori Berita Terkini

Kategori Ekobis

Kategori Kesehatan

Kategori Sul-Sel