Pada hari ini sabtu tanggal 7 juli 2018 , Kapolres Barru Resmi menahan Kepala desa Ajakkang A.n .Saharuddin alias Ancu bin Dahlan, 46 Tahun,sebagai Kepala Desa Ajakkang,Alamat Kampung Baru desa Ajakkang Kec.Soppeng Riaja Kab.Barru.

Penahanan Kades Ajakkang ini sesuai dengan surat perintah penahanan No : Sp-han/23/VII/2018/ Reskrim, yang ditanda tangani Kapolres Barru tanggal 7 juli 2018.

Baca Juga Apresiasi tindakan brigpol ahmad asikin yang rela mengangkat material untuk membantu warga dalam pembangunan rumah panggung

Adapun kronologis kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh Kades tersebut adalah, pada hari kamis tgl 5 juli 2018 sekira jam 17.00 wita, bertempat di ajakkang desa Ajakkang Kec.Soppeng Riaja , telah terjadi tindak pidana penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan oleh Saharuddin alias ancu bin dahlan ( Kades Ajakkang ) terhadap diri Arwinsyah.S.E, 32 Thn, pekerjaan sebagai staf desa Ajakkang ( honorer ) alamat ajakkang.

Baca Juga Penandatanganan Kesepakatan Penanganan Korban di RS TNI AU Maros

Pelaku ( kades) memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan atau tinju dan mengena Pipi kanan Korban , sehingga korban merasa sakit ( bengkak) dan keluar darah dari hidung, kemudian korban dirawat dirumah sakit umum Barru, kemudian dimintakan Visum Et Refertum.

Berikut pasal yang dipersangkakan pelaku ( kades) adalah pasal 351 (1) KUHPidana tentang penganiayaan atau kekerasan.

Baca Juga AKBP F Barung Mangera Resmi Menjabat Divisi Humas Polda Sulselbar